Apalagi, kata dia, sudah ada pula payung hukum yang komprehensif untuk isu kekerasan seksual. Yakni, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di mana, dalam aturan turunannya nanti diatur secara terperinci mengenai tugas dan kewajiban masing-masing lembaga dalam mencegah, memproses, hingga menangani kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Bangunan Pelayanan Publik Sudah Bisa Digunakan
"Semua harus memiliki kacamata yang sama dalam menangani setiap kasus dan memiliki komitmen bersama," katanya. Termasuk adanya bujukan-bujukan untuk berdamai itu harus dihindarkan karena tidak semua kasus selesai dengan berdamai.
"Kita pasti mengarahkan kasus ini tetap diproses, apalagi dengan UU No 12 Tahun 2022 dengan satu alat bukti kasus itu bisa diproses," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta para perempuan Indonesia untuk saling mendukung, saling belajar, saling memberi motivasi, saling menginspirasi dan saling membantu. Sehingga memiliki kekuatan besar untuk mendobrak stigma yang masih melekat pada perempuan. "Sesama perempuan jangan saling menjatuhkan," ujarnya.
Dia menegaskan, perempuan harus berdaya. Upaya pemberdayaan ini telah dilakukan pihaknya dari akar rumput melalui pelatihan pemberdayaan ekonomi. Diharapkan, dengan berdaya terutama secara ekonomi maka kasus-kasus kekerasan dan lainnya bisa diminimalisir.
Sebagai informasi, tahun ini, perayaan Peringatan Hari Ibu dilaksanakan Roadshow PHI di 3 wilayah. Diawali di Provinsi Papua Barat, lanjut Provinsi Aceh dan terakhir, Kota Denpasar, Bali.
Menariknya, peserta yang hadir pada Roadshow PHI ke-95 dapat melakukan konsultasi di Pos Pengaduan SAPA129. Sehingga masyarakat bisa turut melaporkan kekerasan yang dilihat, didengar, ataupun yang telah dialami. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarcianjur.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!