"Pada periode ini, penjualan tiket tertinggi arus mudik antar kota adalah pada 22 Desember 2023 dengan jumlah 5.810 penumpang," ungkapnya.
Adapun dari 84.098 trip perjalanan yang dioperasikan DAMRI selama periode angkutan Nataru, tercatat rute yang paling diminati oleh pelanggan, yaitu tujuan Jakarta menuju Surabaya, Malang, Tanjung Karang, purwokerto dan Yogyakarta. Kemudian Bandung - Metro, Pontianak menuju Sintang, Pangkalan Bun, serta Angkutan Antar Negara Pontianak - Kuching dan Singkawang - Kuching.
Untuk masa Nataru 2022/2023, jumlah armada bus yang dioperasikan DAMRI sebanyak 1.093, sedangkan pada Nataru 2023/2024 DAMRI mengoperasikan sebanyak 1.324 armada, maka jika dibandingkan periode sebelumnya berbeda 21,1 persen atau lebih banyak jumlah armada bus yang dioperasikan tahun ini, mengingat antusiasme masyarakat semakin meningkat untuk menggunakan DAMRI sebagai transportasi pilihannya.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pemesanan tiket, pengecekan jadwal, dan pembatalan tiket dapat melalui sarana online yakni aplikasi DAMRI Apps yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Andoid dan iOs. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket, juga dapat dilakukan melalui loket keberangkatan DAMRI, maupun agen resmi penjualan online yang sudah bekerjasama dengan DAMRI," ujar Pohan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!