Kabar baik bagi para penerima bantuan sosial atau bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah dapat menarik dananya melalui ATM Bank DKI.
Penarikan bansos tersebut dapat dilakukan mulai Jumat, 15 Desember 2023 untuk periode bulan November sampai dengan Desember 2023.
Pencairan ini berlaku baik bagi para pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) maupun Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) Bansos PKD ini akan diberikan bagi seluruh penerima yang lama atau exisiting maupun yang baru melakukan verifikasi di tahun 2023.
Berapa besaran bansos PKD yang dapat diterima oleh masing-masing penerima? Detik60 melansir dari media sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, besaran masing-masing bansos yakni berjumlah Rp300.000,- per bulan per orang.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!