Setelah Libur Nataru Polisi Berlakukan Lagi Ganjil Genap Jakarta, Berikut Ruas Jalan Pada Waktu Tertentu

- Kamis, 28 Desember 2023 | 00:00 WIB
Setelah Libur Nataru Polisi Berlakukan Lagi Ganjil Genap Jakarta, Berikut Ruas Jalan Pada Waktu Tertentu

 

NARASIBARU.COM Setelah meniadakan aturan ganjil genap selama libur Natal, Pemerintah Provinsi DKI, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalan pada waktu tertentu.

 

Rabu, 27 Desember 2023, aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku. Ganjil genap Jakarta mungkin tidak berlaku pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2023.

 Baca Juga: Inilah Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 dan Tema yang Menjadi Perdebatan

 

Jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sesi sore dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Halaman:

Komentar