NARASIBARU.COM - Proyek raksasa nan ambisius Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, berada di simpang jalan. Meski pemerintah menawarkan segala "pemanis" di IKN, namun gayung belum bersambut dari investor.
Obral insentif di IKN dimulai dari Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusahan, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Pada Pasal 18 Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penglolaan Lahan (HPL) IKN diberikan dalam jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU juga dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.
Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakna maksimal hingga 100 tahun, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) pasal 19 dan Hak Pakai pada Pasal 20 sama-sama maksimal 160 tahun. Padahal, insentif penggunaan lahan selama ini menghasilkan konflik lahan pada generasi mendatang.
Tak hanya itu, dalam PP tersebut pembebasan Pajang Pengahsilan (PPH) badan untuk perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara sampai 100?n mengizinkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!