Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menerangkan, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Dia pun meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Baca Juga: 22 Perwira Tinggi dan 211 Perwira Menengah POLRI Naik Pangkat di Penghujung Tahun 2023
Menurut Menteri Anas, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarinspirasi.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!