Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama: Pedoman bagi Pemerintah dan Umat Beragama Dalam Rangka Penguatan Moderasi Beragama

- Rabu, 03 Januari 2024 | 05:00 WIB
Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama: Pedoman bagi Pemerintah dan Umat Beragama Dalam Rangka Penguatan Moderasi Beragama

Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan:

Penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;

Baca Juga: Kakanwil Hermansyah Siregar: Naheba Jargon Tahun 2024, Wujudkan Kinerja Kemenkumham Sulteng Harus Dirasakan Manfaatnya

Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;

Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;

Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;

Serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” bunyi Perpres.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarinspirasi.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler