Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB)
Nomor : 855 Tahun 2023, Nomor : 3 Tahun 2023, dan Nomor : 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB 3 menteri ini digunakan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Dihuni Banyak Pemain yang Merumput di Eropa, Begini Kekuatan Jepang di Piala Asia 2023
Berdasarkan SKB, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2024:
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!