Baca Juga: Arya Wedakarna Dinilai Lukai Perasaan Umat Muslim, Ratusan Warga Demo di Kantor DPD RI
Perlunya dilakukan percepatan dalam penentuan optimalisasi OSS-RBA dalam mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif dan transparan. 
Selain itu, keberhasilan penerapan sistem OSS-RBA, lanjut Moeldoko dapat menjadi salah satu pencapaian kinerja di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau legacy yang dapat dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.
Hal ini dibangun berdasarkan based practice dari berbagai kesalahan dan kelebihan jadi terkonstruksi seperti itu (OSS-RBA), 
Baca Juga: Bali Siap Terapkan Pungutan Wisman 14 Februari 2024
"Kalau kita tinggalkan legacy ini dengan baik, tinggal dijalankan kepemimpinan selanjutnya,” katanya mengingatkan.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menambahkan bahwa dukungan dalam pengembangan sistem OSS-RBA, khususnya dari segi anggara perlu menjadi perhatian penting. 
Hal ini berkaitan dengan isu teknis yang berkembang seiring dengan berlakunya sistem OSS-RBA dalam mengajukan izin berusaha. 
Baca Juga: Gibran Rakabuming Soroti Pentingnya Hilirisasi Industri Digital dalam Debat Cawapres
Jadi, perlu ada satgas untuk koordinasi khusus, terutama dari stakeholder terkait sehingga akan terintegrasi dengan baik.
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko ini telah berjalan selama dua tahun, sejak secara resmi diluncurkan pada bulan Agustus 2021. Hingga saat ini, OSS-RBA sudah menerbitkan 7,1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di 6 (enam) titik di Indonesia. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliwara.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!