Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara terjaring OTT KPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 06:01 WIB
Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara terjaring OTT KPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, dua tersangka penerima suap, yakni Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Setelah singgung Prabowo kini giliran Anies Baswedan, Kiky Saputri: Meski saat diroasting tekanan darah naik, tapi elektabilitas langsung naik...

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com


Halaman:

Komentar