LOMBOK INSIDER – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara telah membuahkan hasil.
Dari OTT di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Dimana salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai melakukan OTT adalah Bupati Labuhanbatu.
"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, dikutip dari pmjnews.com.
Bupati Erik Adtrada, jelas Gufron, diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik.
Adapun uang itu diberikan bupati Erik Adtrada dengan kode 'kirahan'.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!