Kronologi Detik-detik Penangkapan Seorang Muncikari di Bekasi, Sang Pelaku Masih Remaja?

- Minggu, 14 Januari 2024 | 06:30 WIB
Kronologi Detik-detik Penangkapan Seorang Muncikari di Bekasi, Sang Pelaku Masih Remaja?

Mirisnya, dalam praktek ini korban hanya mendapat bayaran Rp 50 ribu saja per pelayanannya.

Baca Juga: 8 Nama Desa Unik dari Singkatan di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi: Warga Jabar Tahu? No 6 Kocak dan Bikin Baper, Kalau No 7...

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Muhammad Firdaus kepda wartawan yang dilansir NARASIBARU.COM melalui laman pmjnews.com.

Kasus prostitusi online ini awalnya dari perkenalan korban dan pelaku D.

Kemudian, korban dikenalkan kepada Oma yang merupakan pemilik salon sekaligus muncikari.

Baca Juga: 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Bandung? Bekasi Urutan...

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan.

Pasal yang dikenakan kepada D adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler