Batas Waktu Hingga Hari Ini, 20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:00 WIB
Batas Waktu Hingga Hari Ini, 20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa

NARASIBARU.COM  - Para pemilik Ruko Niaga Pluit di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mulai membongkar bangunan yang memakan badan jalan hingga saluran air.

 Mereka diberikan waktu empat hari setelah dinyatakan melakukan pelanggaran batas bangunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Muhammadong mengatakan, dari 20 ruko yang dianggap melanggar, sejauh ini baru tiga bangunan yang melakukan pembongkaran.

"Cuma ada beberapa, baru dua atau beberapa yang masih bongkar yang keramik, tapi baru dua atau tiga," ujar Muhammadong saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Ia masih menunggu pemilik ruko melakukan pembongkaran hingga esok hari. Mengingat berdasarkan surat peringatan pemilik ruko diminta membongkar bangunannya dalam waktu empat hari.

Jika nantinya ada pemilik ruko yang tak membongkar bangunannya, maka petugas Satpol PP akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

"Kan dikasih deadlinenya sampai hari selasa ya," katanya.


Halaman:

Komentar