INTERNASIONAL, NARASIBARU.COM – Pada Selasa (16/1), ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan semakin meningkat setelah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, mengajukan wacana perubahan konstitusi yang menetapkan Korea Selatan sebagai "Musuh Utama".
Tindakan ini menandai kemunduran hubungan antara kedua Korea, yang mengakhiri konflik mereka pada tahun 1950-1953 dengan gencatan senjata, namun tanpa perjanjian damai.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Dokumenter Serial Killer di Netflix, Bikin Mindblowing!
Kim Jong Un, dalam pidato di Majelis Rakyat Tertinggi di Pyongyang pada hari Senin, menekankan bahwa meskipun Pyongyang tidak menginginkan perang, mereka juga tidak berniat untuk menghindarinya.
Seruan untuk mengamandemen konstitusi ini kemudian dipublikasikan oleh media pemerintah, KCNA, sebagai peringatan terhadap negara tetangga.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!