KIAT INDONESIA-Pemerintah Indonesia diminta meninjau ulang rencana kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
Permintaan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Menurut Dede, kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen perlu ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian. Sebab, menurutnya, Indonesia masih berada pada masa transisi pemulihan pasca Covid-19 termasuk sektor pariwisata.
Menurut Dede, tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Sambut Baik Cabor Korfball Dipertandingkan di PON 2024 dan SEA Games 2025
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah harus melibatkan para pelaku industri dalam pembahasannya agar angka yang ditetapkan rasional.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!