NARASIBARU.COM, PANGKEP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 5 tersangka tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Kabupaten Pangkep, Sulsel. 4 orang tersangka merupakan calo dan 1 orang adalah tenaga pemasar atau Mantri.
"Penyidik telah menaikkan status 5 orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES," ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Penetapan kelima tersangka dilakukan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Senin (22/5) sekitar pukul 19.45 Wita. Tersangka FF selaku Mantri Bank BUMN dan tersangka H, MS, SM, dan S sebagai calo.
"Kasus ini berawal dari tersangka FF selaku Mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H dimana tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan H mencari nasabah kredit lewat keluarga atau kerabat terdekat. Dia juga memberikan iming-iming terhadap calon nasabahnya bahwa tidak ada angsuran kredit.
"Selanjutnya H mengunjungi kerabat terdekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke Bank BUMN dengan imbalan uang tanda terima kasih, apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," jelas Yudi.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan H terlebih dahulu menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon nasabah yang bersedia menjadi nasabahnya. Dia pun memberikan jaminan apabila nasabah tidak mampu membayar maka dia siap menanggung semua konsekuensi.
"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," tuturnya.
Yudi mengatakan selain itu H juga mendampingi tersangka FF pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi usaha dan tempat tinggal nasabah. Dia juga mengatakan setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai yang ditunjuk oleh Calo.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!