"Setelah melakukan penarikan, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 2.000.000 sebagai tanda terima kasih," katanya.
"Selanjutnya untuk tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit atas identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF," lanjutnya.
Yudi menerangkan tersangka lainnya juga menggunakan modus yang sama dengan memalsukan identitas peminjam untuk memudahkan. Sasarannya juga adalah keluarga hingga tetangga.
"Berdasarkan informasi tersebutlah tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat," ungkapnya.
Yudi menjelaskan bahwa ada 52 rekening KUR yang dipalsukan dengan menggunakan identitas orang lain. Perbuatan kelima tersangka mengakibatkan Bank BUMN mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar.
"Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku marketing dana pada Bank BUMN di Pangkep bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM dan S menyebabkan pihak bank mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 debitur sebesar Rp 1.558.658.846," ujarnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: detiksulsel
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!