NARASIBARU.COM - Truk over dimension and over load (ODOL) Dinas Perhubungan atau Dishub Banten mewacanakan untuk memberlakukan jam operasional kendaraan bermuatan besar.
Akan tetapi, upaya untuk memberantas truk ODOL tersebut masih perlu dilakukan diskusi mendalam bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten).
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, dalam menindak truk ODOL pihaknya tidak dapat bekerja secara sendiri.
Pasalnya, peraturan terkait aturan lalu lintas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Sehingga, diperlukan kerja sama dalam rangka menindak para truk ODOL yang masih melintas bahkan parkir di sejumlah ruas jalan.
"Untuk hal itu, kita telah berdiskusi dengan para Jawara serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan jam operasional," ujarnya kepada NARASIBARU.COM, Rabu 17 Januari 2024.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!