www.NARASIBARU.COM – Proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi tata niaga timah masih terus didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Calon tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugiaan negara mencapai triliunan itu hanya menunggu waktu saja.
Dari proses penyidikan dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memberi gambaran bahwa salah satunya perizinan sebagai pintu masuk dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan virtualnya, Rabu (17/1/2024) mengatakan, kasus tdak pidana korupsi tata niaga timah diduga terkait dengan aktivitas penambangan timah terjadi secara ilegal atau melawan hukum.
Penambangan timah illegal yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung sejak lama sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara, termasuk yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan, mencapai puluhan triliun rupiah. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah mengaudit dan mengaudit kerusakan lingkungan yang terjadi beserta dampaknya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!