NARASIBARU.COM-Pemerintah berencana akan menaikkan pajak sepeda motor non-listrik alias motor BBM.
Wacana kenaikan pajak motor BBM ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pernyataannya, Luhut menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan soal wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor bermesin konvensional atau ICE (internal combustion engine).
Hal itu disampaikan Luhut saat memberikan sambutan di acara peluncuran BYD di Indonesia melalui rekaman video.
Luhut kemudian menyebut kenaikan pajak motor BBM bisa mensubsidi ongkos transportasi massal seperti LRT atau kereta cepat.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!