Ini Alasan Bukhori Yusuf Lolos Diproses MKD DPR usai Diduga KDRT Istri Muda

- Selasa, 23 Mei 2023 | 16:00 WIB
Ini Alasan Bukhori Yusuf Lolos Diproses MKD DPR usai Diduga KDRT Istri Muda

Pengacara mengungkap, kasus KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga pada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.

Mundur dari PKS

Bukhori Yusuf juga disebut telah mengundurkan diri dari PKS setelah kasus KDRT yang menimpa istri sirinya terungkap ke publik. 

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menegaskan bahwa urusan tersebut menjadi ranah pribadi Bukhori Yusuf. 

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan pers, Senin kemarin. 

Mabruri mengatakan internal DPP PKS sedang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan BY. Adapun BY saat ini telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. 

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri. 

Mabruri menegaskan PKS tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Sumber: suara


Halaman:

Komentar