Pemekaran suatu wilayah Kabupaten Tangerang Selatan itu berawal dari perjalanan panjang pembentukan wilayah otonom daerah Tangerang yang ingin dimekarkan.
Hal ini terjadi pada tahun 2000-2008. Di tahun 2000 tokoh kecamatan berserta masyarakat banyak yang menyebut Kabupaten Tangerang banyak yang terabaikan.
Hingga kemudian, di tahun 2006 DPRD menyetujui usulan untuk membentuk suatu wilayah baru yaitu Tangerang Selatan.
Dilanjut tahun 2007, berkas usulan wilayah Tangerang Selatan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan.
Dan kemudian Kabupaten Tangerang Selatan disahkan menjadi wilayah baru hasil dari pemekaran Kabupaten Tangerang pada tahun 2008 berdasarkan undang-undang nomor 51 tahun 2008. Dengan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Ciputat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!