SurabayaNetwork.id - MUI mengeluarkan fatwa, bahwa golput dalam pemilu mendatang hukumnya haram.
Tentu sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya ikut menjadi bagian dalam pesta demokrasi, dengan menggunakan hak pilih dengan bijak.
Satu suara dengan ikut datang ke TPS terdekat, dapat menentukan arah Indonesia lima tahun ke depan.
KH. Cholil Nafis, ketua bidang dakwah ukhuwah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya nanti saat pemilu 14 Februari 2024.
Masyarakat pun diimbau untuk memilih salah satu pasangan calon dan wakil presiden pada saat pemilu.
Baca Juga: Pasca Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024, Mahfud MD: Capek Karena Gimmick Recehan
Bagi orang yang golongan putih (golput) hukumnya haram. MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang memilih pemimpin.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!