Fatwa MUI: Golput di Pemilu Hukumnya Haram, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:00 WIB
Fatwa MUI: Golput di Pemilu Hukumnya Haram, Berikut Penjelasan Lengkapnya

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kyai Cholil.

Kyai Cholil dengan tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput, dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, menurut Kyai Cholil tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa Indonesia.

Satu hak suara sangat berpengaruh untuk masa depan Indonesia kelak, menurut Kyai Cholil.

Baca Juga: Begini Penjelasan Jika Masih Punya Stok Produk di Rumah yang Diharamkan Fatwa MUI

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," tegasnya.

Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan menjadi pemimpin untuk Indonesia.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: surabaya.jatimnetwork.com


Halaman:

Komentar