Yusril Sebut UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye: Jokowi Tidak Salah

- Kamis, 25 Januari 2024 | 07:30 WIB
Yusril Sebut UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye: Jokowi Tidak Salah

NARASIBARU.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan undang-undang Pemilu saat ini Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

 

"Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya. Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

 

Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, kata Yusril secara tegas menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye".

 

Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

 

Baca Juga: Indonesia Dilibas Jepang 3-1, Skuad Garuda Menunggu Keajaiban Untuk Melaju ke Fase Gugur Piala Asia 2023

 

"Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi Capres dan Cawapres. Boleh juga kampanye untuk parpol peserta Pemilu tertentu. Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye. Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU," paparnya. 

 

Lanjut Yusril, bagaimana dengan soal pemihakan? Iya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya. Masa orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. 

 

"Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45," ungkap Yusril. 

 

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, bahwa keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. Waktu itu Indonesia menganut sistem Parlementer. Sebagai Kepala Negara, Bung Karno harus berdiri di atas semua golongan.


Halaman:

Komentar