Bung Karno tidak memikul tanggung jawab sebagai Kepala Pemerintahan yang ada pada Perdana Menteri Burhanudin Harahap waktu itu. Wapres Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955.
Baca Juga: Ikrar Diterima Sudirman Said, Rakyat Boyolali Siap Habis-Habisan untuk Anies Muhaimin
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki Presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan Presiden mestinya hanya 1 periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua. Itu memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula UU Pemilu harus diubah kalau Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan Presiden boleh kampanye dan memihak," bebernya.
Sekarang, kata Yusril ada yang mengatakan "tidak etis" kalau Presiden kampanye dan memihak dalam Pemilu. Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang Pemilu.
"Tetapi kalau "etis" dimaknai sebagai "code of conduct" dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Penegakannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan seperti MKMK atau Dewan Kehormatan Peradi," ujarnya.
Baca Juga: Guna Menangkan Prabowo-Gibran, Samawi Jakut Lepas 1.000 Relawan di Rawa Badak
Masalahnya sampai sekarang kode etik sebagai "code of conduct" jabatan Presiden dan Wakil Presiden, tambah Yusril memang belum ada, sebab itu, kalau seseorang berbicata etis dan tidak etis, umumnya berbicara sesuatu menurut ukurannya sendiri.
"Bahkan orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja, sudah dianggap "tidak etis". Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing-masing," pungkas Yusril.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!