Jakarta, NARASIBARU.COM- Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ucapannya mengenai presiden dan menteri boleh kampanye, boleh berpihak.
Lewat Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganggap 
penting untuk mengambil sikap atas apa yang disampaikan oleh Presiden Joko 
Widodo yang telah menimbulkan polemik ini. 
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
menegaskan, sikap ini dipandang penting mengingat Muhammadiyah memiliki peran dan tanggungjawab keummatan dan kebangsaan untuk tetap menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia ini agar tidak diseret sesuka hati elit politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing.
"Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo dimaksud tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata. Melainkan juga harus dilihat dari optik yang lebih luas yakni dari sudut pandang filosofis, etis, dan teknis," ujar Trisno Raharjo dalam rilis yang diterima NARASIBARU.COM
Pertama, dari sudut pandang normatif. Adalah benar Pasal 299 ayat (1) 
UU Pemilu menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hak 
melaksanakan kampanye. Namun demikian, ketentuan Pasal 299 ayat 
(1) UU Pemilu ini tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang 
terpisah dan tercerabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan 
Pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye. Pelaksanaan 
kampanye harus dipandang bukan hanya sekedar ajang 
memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus 
dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat 
sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.
Baca Juga: Panwascam Cimahi Selatan Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman
Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan 
Wakil Presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah 
satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya? 
Dengan demikian, pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Presiden 
dibenarkan secara hukum untuk melakukan kampanye dan berpihak 
merupakan statemen yang berlindung dari teks norma yang dilepaskan 
dari esensi kampanye dan Pemilu itu sendiri.
Kedua, dari sudut pandang filosofis. Presiden sebagai kepala negara 
adalah pemimpin seluruh rakyat. Pada dirinya ada tanggung jawab 
moral dan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!