Dengan adanya pemekaran wilayah, tentu suatu daerah mempunyai peluang besar dalam membangun daerahnya masing-masing.
Adapun daerah yang dibahas pada artikel ini adalah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Padang Lawas.
Sebagaimana dilansir NARASIBARU.COM dari stekom.ac.id, Kabupaten Padang Lawas Utara dibentuk pada 14 Agustus 2007 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007.
Berdasarkan data BPS Sumut tahun 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki luas wilayah 3.945 km².
Adapun Ibukota dan pusat pemerintahan dari Kabupaten Padang Lawas Utara terletak di Gunung Tua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!