Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR

- Selasa, 19 Maret 2024 | 06:15 WIB
Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri. 


"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 


THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," beber Ida dalam konferensi pers Senin, (18/3/2023). Lanjut Ida menuturkan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 


Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 


"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya


Sumber: tvOne

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar