NARASIBARU.COM - Tercatat 12 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPD yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang tercatat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Provinsi Papua jadi wilayah termohon terbanyak bagi calon anggota legislatif DPD, yakni: dua di Papua selatan dan dua di Papua Tengah.
Sementara itu delapan sisanya berlokasi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau (2 pemohon), Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!