Aiptu FN Oknum Polisi Tikam Debt Collector, Ternyata Mantan Kanit Reskrim

- Senin, 25 Maret 2024 | 10:45 WIB
Aiptu FN Oknum Polisi Tikam Debt Collector, Ternyata Mantan Kanit Reskrim


"Iya sudah dilaporkan (kejadian penusukan debt collector oleh oknum polisi)," kata Dira singkat, Minggu (24/3/2024). 


Dira mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena saat ini masih fokus pada kesehatan sang suami yang masih dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Sementara itu istri Aiptu FN membuat laporan berkaitan dengan perampasan hingga pengeroyokan, dengan didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul. 


“Iya, tadi malam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel," tegas Rizal. 


Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana. 


"Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam," kata Rizal. Kliennya, dini hari tadi telah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 


Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler