"Iya sudah dilaporkan (kejadian penusukan debt collector oleh oknum polisi)," kata Dira singkat, Minggu (24/3/2024).
Dira mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena saat ini masih fokus pada kesehatan sang suami yang masih dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Sementara itu istri Aiptu FN membuat laporan berkaitan dengan perampasan hingga pengeroyokan, dengan didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul.
“Iya, tadi malam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel," tegas Rizal.
Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.
"Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam," kata Rizal. Kliennya, dini hari tadi telah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!