Diberitakan sebelumnya, Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan hadir dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Di dalam ruang sidang, selain dihadiri oleh 8 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Di hadapan mereka, Anies secara blak-blakan tidak menerima hasil suara Pemilu 2024 kemarin, dia menyatakan hasil tersebut tidak mencerminkan kualitas demokrasi.
"Proses pemilu yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum, tapi perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak otomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan," tutur dia, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Eks Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa dalam proses Pemilu, mulai dari persiapan hingga pengumuman harus konsisten dengan azas kebebasan, kejujuran, dan keadilan.
"Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, ini bukan sekadar ada di teks, tapi ini pondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan memelihara sistem demokrasi yang sehat, yang stabil, dan yang berkelanjutan," jelasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!