Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun

- Kamis, 28 Maret 2024 | 23:00 WIB
Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun

"Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna.



Dalam draf yang diterima, aturan mengenai jabatan kepala desa tertuang pada pasal 39. Berikut bunyinya:


Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.


(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Sumber: Tribunnews

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar