Ia menegaskan, dirinya tidak setuju dengan penilaian tersebut dan memberikan penjelasan soal tuduhan di dalam sidang MK.
Hotman menuturkan, salah satu tuduhan utama dari Kubu 03 atau Ganjar Pranowo dan Mahfud MD adalah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sengaja membeli suara rakyat melalui bansos.
Menurutnya, tuduhan kepada Presiden Jokowi tersebut harus dibuktikan secara fakta, bukan berdasarkan ilmu sosiologi.
"Kau tahu nggak, bahwa salah satu tuduhan utama dari 03 adalah bahwa Jokowi melakukan nepotisme melawan hukum dengan membeli suara rakyat dengan bansos. Itu kan perlu pembuktian hukum acara," kata dia.
"Tidak bisa dengan sosiologi, harus ada bukti saksi fakta. Makanya, gara-gara pendapat kaulah kemudian lawyer-nya 03 hanya membawa ahli agama, etika yaitu Romo sama dua psikolog," kata Hotman melanjutkan.
Pengacara itu menuturkan, psikolog tidak mungkin bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum mengenai jual beli suara.
Ia pun menegaskan, hal ini yang kemudian menunjukkan kelemahan Rocky Gerung yang tidak paham bidang hukum.
"Di situlah kelemahan kau yang utama, karena kau mencampuri yang bukan bidangmu. Kau hanya tahu ilmu filsafat, kau mencampuri yang bukan bidangmu Rocky Gerung," ujar Hotman menegaskan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!