Ngeri, Polres Malang Ciduk Pabrik Narkoba Jenis Sabu Terbesar di Jatim Diduga Sudah Produksi 4 Bulan

- Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
Ngeri, Polres Malang Ciduk Pabrik Narkoba Jenis Sabu Terbesar di Jatim Diduga Sudah Produksi 4 Bulan

"Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS," ungkapnya.


Lebih lanjut, tersangka MS dan NK merupakan penanggung jawab terkait produksi sabu yang ada di dalam rumah TKP.


Sedangkan IW menjadi bagian dari pengendali dan membentuk tugas yang diberikan ke MS dan NK.


Hasil dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti, di antaranya ada pil neo prolifed sebanyak 1.940 butir ditemukan hingga bahan kimia lainnya, seperti cairan HCL, methanol, alkohol, aceton, dan iodium berhasil diamankan.


Dalam aksinya untuk mengolah bahan-bahan yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang, para tersangka telah melakukan kerja sama demi melancarkan kegiatannya atau biasa disebut sebagai prekusor.


Prekusor merupakan bahan baku di bagian tabel 1 dan tabel 2 yang ada di undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.



Karena sudah beroperasi empat bulan sejak Desember 2024, produksi sabu di pabrik rumahan tersebut ternyata berasal dari petunjuk seseorang guna meracik sabu lewat jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).


"Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka," pungkas Kasatresnarkoba AKP Aditya.


Sontak, polisi masih memburu pelaku tersebut yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sedangkan kepada para tersangka yang berhasil diamankan kepolisian telah ditahan di rutan Polres Malang.


Karena jadi tersangka dalam memproduksi narkoba jenis sabu, mereka terjerat Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki ancaman pidana penjara dengan maksimal 20 tahun


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar