Pelakunya kabur, soalnya udah gak bisa dikontek sama sekali sejak tanggal 1 April 2024," ucap Asya. Bahkan, lanjut Asya, sebelum melarikan diri pelaku sempat meminjam uang kepada para korban dengan nominal yang berbeda.
Dia pun mengaku sempat meminjamkan uang senilai Rp20 juta. "Sebelum kabur, dia minjem uang dulu ke aku. Jadi, korban semuanya dipinjam uang dulu sebelum dia kabur. Pelakunya suami istri bercadar, berpakaian syar'i," ujarnya.
Asya menambahkan, dalam kasus ini sebagian korban sudah melaporkan pelaku ke polisi secara individu. Namun, sebagian lagi belum melapor karena masih menunggu musyawarah dari keluarga pelaku.
"Sdah ada sebagian yang laporan. Nah, kenapa kita sebagian lagi belum laporan, karena masih ada musyawarah dengan keluarganya untuk pertanggung jawabannya," pungkasnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!