Mahfud MD memang mengakui jika perbuatan LGBT itu dilarang, terutama dalam ajaran agama salah satunya islam. Tetapi, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) tersebut menegaskan, bahwa perilaku LGBT tidak bisa dilarang. Pasalnya, orang menjadi LGBT karena diciptakan sang pencipta seperti itu dan sudah takdirnya.
Mahfud MD menambahkan pendapat jika tuhanlah yang membuat mereka menjadi homo atau lesbi, tetapi perilaku orang – orangnya yang mengumbar aib dimuka umum itu tidak dibenarkan.
Dia juga kembali melanjutkan sambutannya dengan memberikan pernyataan bahwa KUHP dibuat kepada hubungan seksual diluar nikah dengan anak dibawah umur. Unsur LGBT tidak sama sekali dimasukan kedalam daftar Undang – undang KUHP yang baru.
Mahfud MD meyakini dan telah menyiapkan mental untuk berbagai penolakan yang akan dia terima dari rakyat seluruh Indonesia terutama pada KUHP yang baru ini.
“Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya," Ucap Mahfud MD, menjelaskan.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!