Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Komisi VI: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil

- Sabtu, 27 April 2024 | 01:15 WIB
Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Komisi VI: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil


"Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan," kata Awiek kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).


Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM memberikan solusi terhadap perlaku usaha kecil, bukan mempersempit peluang usaha. Sebab, keberadaan warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.


"Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil," ucapnya. 


Awiek mengatakan, membuka warung kecil 24 jam bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Sehingga, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.


Dia melihat selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, hanya ada dampak positif. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.


Menurutnya, imbauan itu lebih tepat jika diberlakukan untuk toko-toko seperti minimarket yang pengelolanya adalah pengusaha besar.


Halaman:

Komentar