Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Komisi VI: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil

- Sabtu, 27 April 2024 | 01:15 WIB
Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Komisi VI: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil


"Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket," tegas Awiek.


Ketua DPP PPP itu juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.


Sumber: era

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar