Ia memberikan kritik keras atas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mengatur soal UKT di perguruan tinggi.
Menurut Fahmy, Kemendikbud Ristek tidak ingin perguruan tinggi melahirkan sarjana yang berkualitas.
"Pemerintah sepertinya tidak menganggap perguruan tinggi untuk melahirkan sarjana yang memiliki intelektualitas," kata Fahmy, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
"Padahal, negara sudah mengamanatkan soal pendidikan ini dalam konstitusi negara. Indonesia ini harusnya mencerdaskan bangsa, bukan bikin beban (naiknya UKT)," kata dia lagi.
Belakangan ini, sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia mengalami kenaikan UKT yang cukup signifikan.
Tidak hanya UKT, namun para mahasiswa juga dibebankan dengan kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Hal ini menimbulkan gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!