NARASIBARU.COM - Kasus penikaman terhadap seorang imam mushala hingga tewas di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menemui titik terang. Seorang imam mushala berinisial MS (71) ditikam oleh seorang pria berusia di bawah 30 tahun saat akan mengambil wudhu shalat subuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. "Identitas pelaku telah kita kantongi.
Saat ini masih dalam pengejaran oleh anggota," ata Andri, Kamis (23/5/2024).
Andri juga membeberkan identitas pelaku. Diperkirakan umur di bawah 30 tahun sesuai dengan keterangan saksi.
"Kulit sawo matang kehitaman. Tinggi sekitar 173 sentimeter (cm). Ada (memakai kalung)," kata Andri. Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit setelah ditikam, namun nyawanya tak tertolong.
"Pas waktu adzan subuh kan kita langsung naik ke atas tuh (lantai atas mushala). Saya lagi shalat sunnah dua rakaat, enggak lama pak ustad teriak dua kali 'maling, maling'," kata seorang saksi di lokasi, Supriyadi pada Kamis (16/5/2024).
"Enggak lama jamaah pada turun (menuju tempat wudhu) lihat si korbannya udah berdarah-darah," katanya. Supriyadi mengatakan bahwa korban ditusuk pada punggung bagian kanan. "Katanya si ditusuknya di belakang.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!