Apindo Tegas Tolak Karyawan Swasta Bayar Iuran Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja

- Selasa, 28 Mei 2024 | 22:30 WIB
Apindo Tegas Tolak Karyawan Swasta Bayar Iuran Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja

Untuk diketahui sebelumnya, aturan pengenaan iuran Tapera bagi karyawan swasta tersebut sebagaimana termuat dalam PP No. 21/2024  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020.


Dalam beleid tersebut, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Perinciannya, pemberi kerja menanggung iuran sebesar 0,5% dan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.


Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (swasta) agar dapat mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.


Sumber: bisnis

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar