Selain pelaku, polisi juga memgamankan sejumlah barang bukti berupa handphone pelaku dan play station yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa pelaku ini mengiming-imingi para korban dengan cara mengajak bermain play station secara gratis di rumahnya.
Kemudian korban ini juga dipertontonkan video porno dari handphone pelaku untuk menaikkan birahi para korbannya.
"Korban ini sering berkumpul di rumah pelaku, karena pelaku ini memiliki usaha rental play station. Jadi modusnya, anak-anak ini diimingi bermain PS gratis di rumahnya," ujar Kanit PPA Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!