Lebih lanjut, Rofik menjelaskan, secara prosedural, pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag. "Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Meski begitu, Erik belum ditahan. Panggilan pertama yang dilayangkan polisi juga tidak diindahkan oleh tersangka
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!