Setelah itu, beliau berencana untuk kembali menjadi warga biasa dan menetap di rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pembangunan fisik rumah pensiun Jokowi tersebut direncanakan akan dimulai pada bulan Juli 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan dan Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden, serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki hak atas fasilitas rumah pensiun dari negara.
Sehubungan dengan itu, simak berikut sederet fakta rumah pensiunan Jokowi.
5 Fakta rumah pensiunan Jokowi
1. Alasan Jokowi memilih lokasi rumah pensiunan di Colomadu
Menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, alasan Jokowi memilih Colomadu sebagai lokasi rumah pensiunnya adalah karena wilayah tersebut sangat strategis.
Colomadu terletak dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti jalan tol dan bandara, yang membuatnya menjadi pilihan yang representatif.
2. Terluas di antara ketujuh presiden
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur bahwa luas tanah dan bangunan untuk rumah pensiun presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi untuk lokasi pembangunan di DKI Jakarta.
Namun, jika rumah pensiun dibangun di luar DKI Jakarta, luas maksimal akan disesuaikan dengan nilai tanah setara 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!