Menurutnya, hal ini bukanlah kelalaian biasa, sebab implikasi hukumnya dapat membatalkan Pasal 303 pada KUHP dan membuat Aparat Penegak Hukum menjadi serba salah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pada pasal 303 ada frasa ‘barang siapa tanpa mendapat izin’, nah artinya jika sebuah badan usaha mengantongi NIB dengan KBLI 92000 artinya bebas melakukan usaha judi di Indonesia? Ini yang tidak bisa kita anggap sebagai kelalaian sepele,” ungkap Dosen Univerasitas Dian Nusantara ini.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!