Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi

- Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi

Kemudian pada Oktober 2023, DKPP menyebut Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda.


Saat itu Hasyim sedang menjalankan kunjungan masa tahapan Pemilu 2024.


Hubungan badan antara Hasyim dan CAT pun terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.


Usai berhubungan badan, Hasyim disebut berjanji akan menikahi CAT.



Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan, hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.


Tak cukup sampai disitu, Haysim juga terbukti sengaja mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).



Hasyim dinilai sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.


Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.


Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.



Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI sepatutnya diapresiasi.


Pasalnya putusan DKPP ini merupakan langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, terlebih kasus yang menjerat Hasyim berkenaan dengan tindakan asusila.


"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).


Menurut Neni, putusan DKPP ini menjadi alarm atau peringatan bagi penyelenggara pemilu pada semua level, khususnya KPU agar jangan main-main dengan integritas pemilu.


Mengingat KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.



Sehingga integritas pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.


"Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas pemilu," ungkapnya


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar