"Kami menyesalkan beberapa rekan sejawat, terutama di kota besar di Jawa, yang memprotes kehadiran tim dokter dari Arab Saudi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Aksi protes tersebut mencuat beberapa saat usai peristiwa pemecatan seorang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Budi Santoso, pada Rabu (3/7).
Prof Budi dalam pernyataannya mengaitkan pemecatan yang dia alami dengan sikap pribadinya menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing di Indonesia.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!