Selanjutnya, besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua Rp 12.823.000,00 dan Anggota Rp 11.573.000,00.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, perlindingan keamanan dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!