Diungkapkan oleh Mantan Kapolres Pasuruan ini, juga melibatkan anak di bawah umur. "Dari kasus ini juga ada tiga orang yang di bawah umur, masih kategori anak usia 16-17 tahun.
Nanti juga penanganan menggunakan sistem peradilan anak, sesuai aturan-aturan yang berlaku," ucapnya.
Bayu juga menambahkan, sebanyak 22 orang terduga pelaku itu diketahui seluruhnya adalah warga Jember. Tapi untuk peserta yang ikut konvoi, diduga juga melibatkan masyarakat lain dari luar Kabupaten Jember. "Untuk 22 orang itu semuanya masyarakat Jember.
Ada dari dua kecamatan, yakni Panti dan Sumbersari. Tapi ada juga yang saat ini statusnya masih lidik. Karena informasinya bekerja di Bali. Tapi itu masih harus kami dalami, karena sifatnya masih keterangan beberapa pihak," ulasnya.
"Kemudian untuk massa konvoi bisa jadi dari luar Jember. Karena kami juga dapat informasi jika dari Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. Tapi tentunya masih kita konfirmasi ulang," imbuhnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!